Jumat, 22 Oktober 2010

Mendekati Zinakah Pacaran Islami?

Sebagian penghujat mendakwa: “Maraknya aktivitas pacaran —yang diembel-embeli kata islami— sesama pengurus pengajian di sekolah atau kampus lebih diakibatkan karena ketidaktahuan teman remaja tentang batasan bergaul dengan lawan jenis. … Pengurus lain banyak yang protes, yang bersangkutan anteng aja seperti nggak merasa bersalah.” (JNC: 74) Sebagian dari mereka melancarkan serangan: “Mau pake modus operandi belajar berdua? Ngajakin pengajian, hihihi… alesan doang, tuh! Yang kayak gitu mah, sudah kena hukum [haramnya] berkhalwat, tahu? … Mau barengan? … Weleh, itu juga kena hukum [haramnya] ikhtilat —campur-baur laki-perempuan. Hayooo! Gimana lagi, coba?” (KHP: 153) Begitulah dakwaan dan serangan mereka. Terhadap itu semua, Bab 3 ini berupaya membela pelaku ‘pacaran Islami’, terutama pengurus pengajian yang dijadikan ‘terdakwa’.

0 komentar:

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

 
Powered by Blogger